KPK Bidik Tersangka Suap Proyek Kemenpupera denga Pasal TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar tersangka suap proyek Kemenpupera, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari, akan segera dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus suap, Amran diduga menerima uang hingga Rp 15,6 miliar dari Direkgur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sejauh ini Amran masih belum dijadikan tersangka TPPU.
"Sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka TPPU untuk yang bersangkutan," kata Priharsa, Kamis (10/11).
Namun demikian, Priharsa mengaku segala kemungkinan bisa terjadi. "Kemungkinan bisa iya, bisa tidak. Tapi sampai saat ini belum," jelasnya.
Dia mengatakan, KPK tengah mendalami aliran dana yang diduga diterima Amran. "Jadi, sedang dilakukan pelacakan aset," tegasnya.
Nantinya, lanjut Priharsa, akan dilakukan pengujian apakah penghasilannya sinkron dengan kekayaan yang dimiliki. "Apakah penghasilannya tunggal atau tidak," ujarnya.
Priharsa menambahkan, sejauh ini belum ada tersangka baru yang dijerat. Penyidik masih terus melakukan pendalaman termasuk fakta persidangan.