KPK Bikin Publik Happy, tapi Undang-Undangnya Tetap Perlu Direvisi
Yang tak kalah ironis, lanjutnya, kerugian negara yang bisa dikembalikan dari kasus-kasus yang ditangani KPK ternyata tak seberapa jika dibandingkan dengan anggaran untuk lembaga antirasuah itu. “Ini besar pasak daripada tiang," ujar mantan anggota DPR yang ikut membidani UU KPK itu.
Hal senada disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, KPK tetap harus diawasi. Caranya adalah dengan membentuk dewan pengawas melalui revisi UU KPK.
"Vatikan saja ada yang mengawasi, masa KPK tidak? Di rumah saja, kalau suami gak dikontrol nyonya kan bahaya," ujar menteri asal PDIP itu dengan gayanya yang khas sehingga mengundang tawa. (ara/jpnn)