KPK Bisa Menjerat Mardani Maming dengan Pasal Pencucian Uang
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming dengan pasal pencucian uang.
Dia menyebutkan bisa saja Mardani melakukan itu untuk menyamarkan hasil dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Ya, bisa dilibatkan dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Kamis, (30/6).
Menurut dia, pihak penerima uang dapat dijerat TPPU jika mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana.
"Orang menerima uang dapat dijerat TPPU jika dia penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana. Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu," lanjutnya.
Dia menyebutkan tindak pidana pencucian uang sendiri diatur dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pernyertaan dan pembantuan.
"Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan," pungkas Abdul Fickar.
Sebelumnya, Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6).