KPK Boleh Rekrut Penyidik Independen, Ini Syaratnya
jpnn.com - JAKARTA - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak untuk mengangkat penyidik di luar Polri. Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 45 Undang-Undang KPK.
Adapun, Pasal 45 UU KPK disebutkan bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Namun, Romli menyatakan apabila KPK membentuk penyidik independen, harus ada sertifikat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau KPK membentuk penyidik independen, harus ada sertifikat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM," kata Romli, saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Status penyidik di KPK dipermasalahkan oleh pihak Budi Gunawan setelah mengetahui bahwa ada penyidik yang menangani perkara korupsi kliennya bukan berasal dari Polri. Penyidik yang dimaksud sudah keluar dari Polri dan menjadi penyidik di KPK.
Dalam persidangan, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menanyakan kepada Romli apakah penyidik KPK harus berasal dari kepolisian atau tidak. Romli sebagai salah satu penyusun UU KPK mengaku sempat mengajukan bahwa KPK harus memiliki penyidik sendiri.
"Namun, diskusi pun berjalan, kalau penyidiknya sendiri, kapan kerjanya? Penyidik itu membutuhkan waktu lama," ujar Romli.
Romli menjelaskan ada kesepakatan untuk menyertakan penyidik dari Polri dan penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Namun, orang yang ditugaskan sebagai penyidik di KPK harus dibebastugaskan terlebih dahulu di institusi asal dan diangkat lewat Surat Keputusan (SK) oleh pimpinan KPK.
"Kalau KPK bentuk penyidik independen harus ada sertifikat sebagai penyidik," tandas Romli. (gil/jpnn)