KPK Boyong Barang Bukti Dari Ruangan Luthfi
Senin, 11 Februari 2013 – 14:52 WIB
Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat operasi tangkap tangan kasus itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp980 juta di mobil Ahmad, Rp10 juta di kantong Ahmad dan Rp10 juta di Maharani. Sehingga totalnya adalah satu miliar rupiah. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu.