KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan TPPU
Jumat, 26 November 2021 – 14:26 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman sembilan tahun penjara ke Edhy.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis (11/11).
Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang hanya lima tahun penjara. Edhy dinilai secara sah menerima suap ekspor benih lobster. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: