KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak BCA
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak dari Bank Central Asia (BCA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajakt. Saat ini, KPK baru menetapkan mantan Dirjen Pajak Departemen Keuangan, Hadi Poernomo sebagai tersangkanya.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan sebelum mengeluarkan status tersangka korupsi. "Kan dipanggil dulu baru kemudian diputuskan," kata Abraham saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4).
Karena itu Abraham menyatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta dalam hal ini BCA. "Iya pasti, pasti. Pasti kita periksalah," ucapnya.
Abraham menjelaskan, harus ada minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka dari pihak BCA . Dengan demikian tersangka yang dijerat KPK pun tak bisa berkelit.
Seperti diketahui, Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hadi diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan pajak yang diajukan BCA tahun 1999. (gil/jpnn)