Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Cegah 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Selasa, 23 Juli 2024 – 18:26 WIB
KPK Cegah 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu, yakni berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

"Hari ini KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM. Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri itu dikarenakan kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka Harun Masiku.

Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Tessa juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK. "Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," kata juru bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri, itu.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan Harun Masiku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA