Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Cegah Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta

Kamis, 20 Maret 2014 – 20:55 WIB
KPK Cegah Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan untuk cegah tiga orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencegahan itu terkait dengan dugaan korupsi perkara investasi CV Gold Aset  dengan tersangka Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dengan tersangka Syahrul R Sampurnajaya.

"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta Moch Bihar Sakti, Direktur Utama PT BBJ Sherman Rana K, Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka Hansen Wibowo," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

Johan menjelaskan pencegahan itu dilakukan sejak tanggal 18 Maret 2014 lalu. Pencegahan itu, lanjut dia, berlaku sampai enam bulan ke depan.

Menurut Johan, pencegahan itu dilakukan agar sewaktu-waktu mereka dibutuhkan keterangannya, maka mereka tidak sedang bepergian ke luar negeri.

Seperti diketahuia, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait jabatannya. Syahrul ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan pada 5 Maret lalu. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menjerat Syahrul sebelumnya.

KPK pernah menggeledah kantor Bursa Berjangka Jakarta di Jalan Thamrin, Kamis (27/2) lalu. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan untuk cegah tiga orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close