KPK Cegah Wali Kota Madiun dan Anaknya ke Luar Negeri
Rabu, 19 Oktober 2016 – 22:24 WIB
"Dari penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB ini, penyidik membawa dokumen dan barang elektronik," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, Bambang diduga baik langsung mapun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan , pengadaan, persewaan pembangunan pasar besar tersebut.
Di mana, pada saat mengurus atau mengawasi pembangunan itu Bambang diduga menerima gratifikasi.
Padahal, patut diduga diberikan terkait jabatan kewenangan sebagai wali kota Madiun.
Diketahui, proyek pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009 hingga 2012 tersebut merupakan proyek multiyears dengan nilai proyek Rp 76,523 miliar. (Put/jpg/jpnn)