KPK Cermati Vonis Djoko
Harapkan Diperkuat di Tingkat Banding dan Kasasijpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai sebagian besar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas Irjen Djoko Susilo. Pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu berharap putusan hukuman atas Djoko diperkuat di tingkat banding ataupun kasasi.
"Putusan ini putusan yang menarik dan para hakimnya perlu diapresiasi. Putusan itu semoga kelak akan didukung Pengadilan Tinggi dan Kasasi," kata Bambang, Selasa (3/9).
Meski demikian Bambang menegaskan, KPK tetap mencermati putusan majelis atas Djoko. Sebab, mantan Kepala Korlantas Polri itu dibebaskan dari pidana tambahan.
"KPK akan menggunakan waktu untuk berpikir guna mempertimbangkan hukum badan yang hanya 10 tahun, dan hukuman tambahan yang tidak diterima (Djoko, red)," paparnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo menghukum Djoko dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun, majelis tidak memerintahkan Djoko mengganti kerugian negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan agar majelis menghukum Djoko dengan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. JPU juga meminta majelis memerintahkan Djoko membayar pengganti kerugian negara Rp 32 miliar. (boy/jpnn)