KPK Cocokkan Sampel Suara Dendy Prasetya
Kamis, 27 September 2012 – 11:50 WIB
Dalam kasus ini, Dendy bersama ayahnya Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag kepada perusahaan tertentu.
Dendy dan ayahnya Zulkarnaen Djabar diduga menerima fee sekitar Rp10 miliar dari kedua proyek tersebut. Oleh KPK, keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(fat/jpnn)