KPK Dalami Aliran Uang dari Anak Usaha Wilmar Grup kepada eks Pejabat Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari anak usaha Wilmar Grup kepada eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK masih memantau proses persidangan yang nantinya setiap fakta akan dicatat untuk ditindaklanjuti.
"Nanti kami lihat bagaimana perkembangan persidangan tersebut dari laporan jaksa penuntut umum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (22/9).
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan pihaknya juga menunggu laporan dari tim jaksa untuk memproses dugaan aliran uang itu.
"Jadi, kami lihat dari masing-masing saksi ini, ternyata ditemukan perkara baru tentu akan kami tangani perkara tersebut," jelas dia.
Dalam persidangan kasus tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun, jaksa KPK mengungkap adanya aliran dana kepada eks pejabat Ditjen Pajak itu. Rafael Alun disebut jaksa menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan.
Jaksa menjelaskan tanah dan bangunan itu berada di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat. Adanya penyamaran aliran uang itu diduga diupayakan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati.
Aliran uang yang disamarkan itu disebut mempunyai hubungan dengan kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rafael Alun. Wilmar Group sendiri merupakan wajib pajak pada kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta. (tan/jpnn)