KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2014.
Kedua tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan tempat evakuasi sementara/shelter tsunami Kabupaten Lombok Utara periode 2014 Aprialely Nirmala (AN) dan pensiunan BUMN Karya bernama Agus Herijanto (AH) selaku Kepala proyek pembangunan tempat evakuasi sementara/shelter tsunami Kabupaten Lombok Utara.
"Kedua tersangka atas nama AN dan AH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12).
Asep menerangkan perkara tersebut berawal pada 2012, saat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun rencana pengurangan risiko bencana tsunami yang di dalamnya mencakup perencanaan kerja di antaranya pembangunan shelter.
Dalam rencana tersebut disebutkan bahwa tempat evakuasi sementara/shelter tsunami tersebut harus tahan terhadap gempa dengan kekuatan 9 Skala Richter (SR) dengan pagu anggaran sebesar Rp23.268.000.784.
Namun dalam pelaksanannya, tersangka AN selaku PPK menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan desain maupun penurunan spesifikasi yang dilakukan oleh AN antara lain:
1. Menghilangkan balok pengikat antarkolom pada elevasi 5 meter. Padahal, dalam dokumen perencanaan terdapat balok pengikat ke seluruh kolom dalam bangunan pada elevasi 5 meter, namun ternyata diubah hanya mengikat di sekeliling bangunan saja.