Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Dalami Anak Buah Bahlil Main Mata dengan Gubernur untuk Muluskan Izin Tambang

Selasa, 05 Maret 2024 – 16:32 WIB
KPK Dalami Anak Buah Bahlil Main Mata dengan Gubernur untuk Muluskan Izin Tambang - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang mengetahui atau terlibat praktik rasuah jual beli perizinan pertambangan di Maluku Utara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Alex memastikan pihaknya tak akan sembarangan dalam melakukan pemanggilan. KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM.

"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ucap Alex, sapaan Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (4/3).

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK; dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), sebagai tersangka. Lalu, pihak pemberi yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST); Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, dua orang pegawai PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) yaitu Mordekhai Aruan dan Tus Febrianto, Kamis (25/1). Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi khusus dari AGK terkait dengan pemberian prioritas izin usaha.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengendus dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Dugaan tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh KPK.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai 'makelar' pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba (AGK).

Lembaga antirasuah telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba terkait izin pertambangan di Maluku Utara. Bersadarkan informasi dan data yang telah dikantongi, KPK mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP tersebut. (tan/jpnn)


Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang diduga mengetahui atau terlibat praktik rasuah jual beli izin.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News