KPK Dalami Bukti Keterlibatan Ketua Komisi V DPR dalam Kasus DJKA Kemenhub
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan alat bukti terkait Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang diduga meminta fee 10 persen terkait proyek jalur rel kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Masih didalami Penyidik dan dilihat kecukupan alat buktinya," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/6).
Tessa menjelaskan peluang penetapan tersangka kepada anggota DPR Fraksi PDIP tergantung analisis alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik KPK.
"Nanti bergantung kepada penyidik sesuai hasil analisisnya," ucapnya.
Diketahui, dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub dan terdakwa Fadliansyah selaku PNS di Kemenhub, Lasarus disebut pernah meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek pengadaan rel R.54 untuk wilayah Jawa Tengah sebesar Rp82,1 miliar.
Permintaan Lasarus mengenai fee 10 persen itu disampaikan oleh pemilik PT Gumaya Anggun Ivan Soegiarto kepada terdakwa Fadliansyah. Ivan menyebutkan perusahaannya digandeng oleh Lasarus untuk mengerjakan proyek tersebut.
Namun, terdakwa Harno Trimadi menolak permintaan fee 10 persen oleh Lasarus. Harno menyampaikan maksimal fee yang diterima sebesar 5 persen dari nilai proyek dan hal itu disampaikan Ivan kepada Lasarus.
Awalnya, kasus suap proyek jalur kereta api terungkap oleh KPK ketika melakukan operasi tangkap tangan di (OTT) di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya pada pertengahan April 2023.