KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Cak Imin
jpnn.com - JAKARTA -- KPK akan mendalami dugaan penerimaan uang oleh mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin lskandar. Pria yang kerap disapa Cak Imin itu diduga mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari bekas anak buahnya yakni, mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans Jamaluddien Malik.
"Kami sedang cermati itu termasuk fakta persidangan termasuk penerimaan uang diduga oleh MI," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (3/3).
Dia menegaskan, nantinya keterangan saksi dan terdakwa di persidangan akan dicermati. "Kami cermati saja. Kami hubungkan keterangan saksi dan tersangka," paparnya.
Lantas apakah akan memanggil Gus Imin? Yuyuk mengaku belum ada jadwalnya.
"Sampai saat ini belum ada jadwal," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas Jamaluddien, Gus Imin diduga menerima duit. Uang tersebut berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.
Penerimaan uang oleh Cak lmin itu tercantum dalam analisis yuridis surat tuntutan Jamaluddien yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/3) kemarin.
Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Cak lmin. Disebut ia mendapat uang Rp 400 juta. (boy/jpnn)