KPK Dalami Dugaan Suap Migas
Setelah SFO Hukum Perusahaan InggrisSenin, 29 Maret 2010 – 03:04 WIB
Dalam dakwaannya, SFO mengatakan uang suap itu telah membuat penghapusan bensin bertimbal di Indonesia menjadi tertunda. Sebab, berdasar UU No. 23 Tahun 1997, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu PP No 41 Tahun 1999 pada 26 Mei 1999. Namun, suap itu membuat pelarangan timbal molor hingga 2006.
Kementerian ESDM baru mengeluarkan aturan bensin tanpa timbal pada 2006 melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674/K/24/DJM/2006 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin yang dipasarkan dalam negeri tertanggal 17 Maret 2006. Peraturan itu diteken Dirjen Migas saat itu, Iin Arifin Takhyan, yang menggantikan Rachmat Sudibyo (Dirjen Migas periode 2001-2002)
Rachmat Sudibyo mengaku tak pernah menerima suap dari perusahaan Inggris agar menunda larangan atau penghapusan bensin bertimbal di Indonesia. "Itu harus dibuktikan dulu. Saya waktu 2001 jadi Dirjen Migas tidak menerima suap itu. Sebagai Dirjen, saya memang kasih izin untuk segala yang berkaitan dengan pengadaan BBM. Pengadaan bensin timbal sudah lama. Sebelum saya masuk pun, sudah ada," katanya saat dikonfirmasi.