KPK Dalami Proses Dana Hibah Puluhan Miliar dari BNPB ke Kolaka Timur
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pemberian dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Pemkab Kolaka Timur.
KPK telah memeriksa Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan dana rehabilitasi dan rekontruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11).
Fikri enggan menjelaskan lebih jauh mengenai keterangan Jarwansyah selama pemeriksaan.
Menurut Fikri, keterangan petinggi BNPB itu untuk kebutuhan penyidikan.
Pria berlatar belakang jaksa itu juga menyampaikan hasil pemeriksaan akan disampaikan terbuka saat persidangan.
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini bermula pada September 2021, ketika Pemkab Kolaka Timur mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta.
Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar.
Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.
Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.
Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah.
Andi kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah.
Dari kongkalikong itu, Andi diduga telah menerima uang Rp 250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah.
Atas ulahnya, Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: