Waria Ini Sediakan Kamar untuk Para Sopir Angkot yang Pengin Berbuat Terlarang
jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin menciduk seorang waria bernama Wewen (33) saat sedang di dalam kamar.
Waria tersebut ditangkap karena diduga telah menjalankan bisnis terlarang yakni narkoba jenis sabu.
“Benar kami melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba, saat ini masih proses penyelidikan,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasatnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIK, Minggu.
Menurut AKBP Alamsyah, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di salah satu rumah makan di Jalan lintas Timur Palembang – Jambi, Dusun IV Desa Seratus Delapan, Musi Banyuasin.
“Dari informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespons informasi masyarakat dengan melakukan lidik," kata dia.
"Setalah dilakukan lidik kami menemukan dan tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Wewen yang saat itu sedang berada di kamar."
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak empat paket yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam dan telah diakui pelaku itu merupakan barang miliknya.
Dari pengakuan Wewen, pelaku menjalankan bisnis haram tersebut sudah lebih dari setahun.