Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Dalami soal Perizinan Tambang di Maluku Utara kepada Hasyim Daeng

Senin, 05 Agustus 2024 – 13:13 WIB
KPK Dalami soal Perizinan Tambang di Maluku Utara kepada Hasyim Daeng - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba kepada Direktur Hilirisasi Minerba BKPM Hasyim Daeng Barang. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba kepada Direktur Hilirisasi Minerba BKPM Hasyim Daeng Barang.

KPK juga mengonfirmasi soal perizinan usaha tambang kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022.

KPK mendalami itu kepada Hasyim saat memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi pada Jumat (2/8).

Materi yang sama juga didalami penyidik epada dua saksi lainnya yaitu Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba dan wiraswasta Nio Yanthony.

"Secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.

Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK mendalami itu kepada Hasyim Daeng Barang saat memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi pada Jumat (2/8).

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA