KPK Didesak jadikan Wabup Nias Tersangka
Selasa, 18 Januari 2011 – 23:57 WIB
Data yang diserahkan juga terkait dugaan keterlibatan Leni Trisnadi, istri Binahati. Disebutkan Herman, berdasarkan data-data yang dia himpun, sisa dana bencana dikelola secara pribadi oleh Leni. Istri bupati itu melakukan pengadaan barang untuk pengembangan ekonomi keluarga berupa mesin jahit, alat tata rias, mesin kemasan dodol serta pengadaan seragam sekolah anak SD yang nilainya mencapai Rp2,7 miliar. Namun, kata Herman, ada dugan kuat barang-barang tersebut tidak seluruhnya disalurkan."Itu hasil investigasi kami," terangnya.
Seperti diberitakan, Binahati yang sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta, Selasa (11/1). Pria bertubuh ceking itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK dari pagi hingga sore, menjelang pukul 16.00 wib. Pada pemanggilan Jumat (7/1), ketua DPD Demokrat Nias itu tidak datang alias mangkir. "Saya tidak menerima (dana bantuan gempa,red), kenapa ditahan?" ujar Binahati sebelum dibawa ke rutan Cipinang.
Binahati ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan bencana tsunami di Kabupaten Nias tahun 2006. Dia diduga menyalahgunakan dana bantuan gempa dari Kemenko Kesra sebesar Rp 9,8 miliar. Dalam perkara ini, KPK menemukan kerugian keuangan negara Rp 3,8 miliar. Binahati disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sam/jpnn)