KPK Didesak Seret Politisi Penerima Dana Proyek Alkes
Kamis, 28 Juni 2012 – 14:41 WIB
Jamil pun menyayangkan karena nama-nama yang disebut dalam pertimbangan hakim itu ternyata oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak dihadirkan di persidangan atas Sutedjo. Oleh karena itu, tim eksaminasi mendesak KPK menelusuri kembali dugaan aliran dana ke anggota dewan tersebut.
"Mengingat setidaknya patut diduga ada kaitan aliran dana dengan kewenangan panitia anggaran DPR, maka KPK dapat menggunakan pasal 5 ayat 2, 11, dan atau pasal 12 huruf a, dan b dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tentang penyuapan)," kata Jamil.
Seperti diketahui, Sutedjo dinyatakan telah terbukti memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek alkes tahun 2006 dengan cara penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar yang disebabkan dari penggelembungan anggaran. Oleh majelis, Sutedjo dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta plus pengganti kerugian negara Rp 3,1 miliar.(Flo/jpnn)