KPK Didesak Tahan Bupati Kampar dan Siak
Setahun Lebih jadi Tersangka, Belum Diproses JugaSelasa, 18 Januari 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menangkap Bupati Siak Arwin AS dan dan Bupati Kampar Burhanuddin Husin. Alasannya, keduanya sudah menjadi tersangka korupsi. Desakan itu disuarakan Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemas), Selasa (18/1) sekitar pukul 13.00 Wib berdemo di gedung KPK di Jalan R Rasuna Said, Jakarta Selatan. Bukhori, koordinator aksi, dalam orasinya menyatakan, kedua bupati yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sudah seharusnya ditahan oleh KPK.
Bukhori menegaskan, sudah lebih dari setahun Arwin dan Burhanuddin ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Siak, Riau. Namun kenyataannya, hingga kini keduanya belum juga ditahan apalagi berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. “Makanya Kami datang ke KPK untuk menuntut itu dilakukan," ujarnya lantang melalui pengeras suara.
Pada kesempatan tersebut, masa Gemas juga meminta agar KPK tidak main mata dengan kedua pejabat daerah itu. Jika persoalannya berlarut dan KPK tidak segera menuntaskannya, Bukhori khawatir hal itu akan memicu kecurigaan terhadap institusi KPK. “Apa sih masalahnya sehingga KPK menunda penahanan atau pelimpahan berkas?" ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menangkap Bupati Siak Arwin AS dan dan Bupati Kampar Burhanuddin Husin. Alasannya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:53 WIB - Daerah
Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:35 WIB - Daerah
Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:50 WIB - Daerah
Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
Sabtu, 28 Desember 2024 – 20:10 WIB - Humaniora
Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:53 WIB - Liga Indonesia
Bali United Vs Persebaya: 2 Gol Kilat Meremukkan Pemuncak Klasemen
Sabtu, 28 Desember 2024 – 21:00 WIB - Sport
Hasil Liga 1: Bali United Bungkam Persebaya di Depan STY, Cek Klasemen
Sabtu, 28 Desember 2024 – 21:13 WIB - Sosial
Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:04 WIB