KPK Didesak Tangani Kasus Gubernur Bengkulu
Jumat, 15 Januari 2010 – 20:21 WIB
Ibrahim bercerita bahwa kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Untuk menjaga stabilitas politik di Bengkulu, pihak Kejati mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) agar kasus Agusrin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Surat itu pun mendapat respon dari MA dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung RI No 057/KMA/SK/IV/2009 pada tanggal 28 April 2009. SK ini menunjuk PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara korupsi dengan tersangka Agusrin M Najamudin.
Selain Agusrin, kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Pendapatan dan Belanja Daerah Bengkulu, Chairuddin. Bahkan, PN Bengkulu sudah memvonis Chairuddin satu tahun penjara. "Agusrin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak 28 Agustus 2008 lalu, namun hingga lebih dari setahun ini proses hukumnya belum juga dilimpahkan ke pengadilan meskipun dinilai sudah selesai di tingkat penyidikan," papar Ibrahim.