Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Didesak Tangani Kasus Gubernur Bengkulu

Jumat, 15 Januari 2010 – 20:21 WIB
KPK Didesak Tangani Kasus Gubernur Bengkulu - JPNN.COM
JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmi Badoh, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih dugaan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin. Menurutnya, kasus penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi Bengkulu pada tahun 2005, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 21,3 miliar, akan berlarut-larut jika ditangani kejaksaan.

"Penuntasan kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan seringkali mengalami hambatan ketika melibatkan kepala daerah yang masih aktif. Selain karena adanya hambatan izin pemeriksaan dari Presiden, penanganan kasus korupsi kepala daerah seringkali berlarut-larut tanpa alasan yang jelas, ataupun karena adanya dugaan intervensi," kata Ibrahim di Jakarta, Jumat (15/1).

Ibrahim bercerita bahwa kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Untuk menjaga stabilitas politik di Bengkulu, pihak Kejati mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) agar kasus Agusrin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Surat itu pun mendapat respon dari MA dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung RI No 057/KMA/SK/IV/2009 pada tanggal 28 April 2009. SK ini menunjuk PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara korupsi dengan tersangka Agusrin M Najamudin.

Selain Agusrin, kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Pendapatan dan Belanja Daerah Bengkulu, Chairuddin. Bahkan, PN Bengkulu sudah memvonis Chairuddin satu tahun penjara. "Agusrin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak 28 Agustus 2008 lalu, namun hingga lebih dari setahun ini proses hukumnya belum juga dilimpahkan ke pengadilan meskipun dinilai sudah selesai di tingkat penyidikan," papar Ibrahim.

JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmi Badoh, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News