KPK Didesak Tetapkan Anak Buah Hartati jadi Tersangka
Kamis, 27 September 2012 – 19:23 WIB
Menurut Patra, untuk mengakali aturan perusahaan itu, Totok memecah jumlah uang. "Karena permintaannya nilainya Rp1 sampai Rp3 miliar, maka totok dan Arim memecah-mecah supaya ibu Siti Hartati tidak tahu," kata Patra yang juga pengacara Hartati Murdaya.
"Uang Rp 1,5 Milliar ditransfer. Yang ngantarkan pak Gondo. Rp500 juta cash dibawa cash dari Jakarta. Sisanya transfer. Rekening pak Gondo Rp500 juta, Pak Yani Rp500 juta, Pak Seri Rp250 juta, Pak Sukirno Rp250 juta," kata Patra.
Selain itu, menurut Patra, pada persidangan itu pun terungkap bahwa penerbitaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT HIP tidak ada hubungannya dengan pemberian uang Rp3 miliar untuk Amran Batalipu.