KPK Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi di Pemkot Makassar
Rabu, 28 November 2012 – 21:11 WIB
Harlan menjelaskan dari dana pengawasan yang dikucurkan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ternyata tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Karena tidak ditemukan pembangunan fisik dan perubahan fisik lapangan Karebosi.
"Hal lain yang menjadi perhatian adalah sampai saat ini belum ada HPL sebagai dasar untuk mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga tindakan Walikota Makasar untuk merevitalisasi lapangan Karebosi melanggar berbagai ketentuan," ucapnya. (jpnn)