KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memanggil dan memeriksa Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan terkait dugaan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan terhadap Wahyu Setiawan, Kamis (28/5), jaksa KPK Takdir Suhan menyebut Wahyu menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
"Dakwaan jaksa yang menyebut Wahyu menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat harus diusut. Dipanggil Gubernur Papua Baratnya untuk diperiksa penyidik KPK," kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, kepada wartawan, Kamis (28/5) sore.
Uchok menyampaikan, sejak awal seharusnya penyidik KPK tidak berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan.
"Kasus Wahyu Setiawan ini seperti film yang awalnya orang berintegritas, tapi ternyata terima suap. Makanya jangan berhenti pada kasus OTT saja, harus ditelusuri, apakah ada kasus lain, apakah komisioner lain terlibat," ungkapnya.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan disebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Pada dakwaan disebutkan uang Rp 500 juta berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Masih dalam dakwaan disebutkan, uang dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.