KPK Diminta Ambil Alih Korupsi Pengadaan Kapal Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi, bahkan mengambil alih kasus dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-2014. Saat ini, kasus tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Sejak awal Februari lalu Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus pengadaan kapal jenis Anchor Handling Tug Supply itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun hingga kini tidak ada satu pun tersangka yang dijerat.
Menurut Sahroni, keterlibatan KPK diperlukan supaya perkara pengadaan kapal senilai USD 28,4 juta tersebut itu tidak menguap.
"Kalau Jaksa Agung kesulitan dalam penanganan kasus ini, bisa meminta instansi penegak hukum lain yaitu Polri atau KPK untuk mengambil alih," kata Sahroni, Jumat (12/5).
Dia menambahkan, Kejaksaan Agung harus membuka perkembangan kasus Pertamina dengan jelas.
"KPK harus mensupervisi atau bahkan mengambil alih kasus pengadaan kapal di Pertamina," kata Sahroni.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo menekankan pihaknya tidak terburu-buru menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan operasi kapal Anchor Handling Tug Supply Pertamina. Dia meyakinkan, Kejaksaan Agung memilih untuk bekerja secara hati-hati.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur PT Pertamina Transkontinental yang juga mantan Wakil Direktur Pertaminan Ahmad Bambang.