KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Suap Bupati Buton
jpnn.com - jpnn.com - Pihak Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pihak Umar menyatakan KPK melakukan kesalahan prosedur menetapkan sang bupati petahana itu sebagai tersangka.
Penasihat hukum Umar, Agus Dwiwarsono mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan. Selain itu, KPK juga dianggap tidak pernah memeriksa saksi lainnya.
Dia menegaskan, KPK melakukan kesalahan prosedur. Sebab, perbuatan KPK bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Termohon (KPK) harus menghentikan penyidikan," tegas Agus dalam sidang praperadilan yang diajukan Umar atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Terlebih lagi, lanjut dia, advokat Arbab Paproeka yang disebut-sebut paling mengetahui soal kasus ini belum pernah diperiksa sebelumnya.
Arbab beserta saksi lainnya justru diperiksa setelah Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang pasti kami persoalkan adalah prosedur penetapan pak bupati sebagai tersangka. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Dan status tersangka Umar Samiun harus dibatalkan," kata Agus saat membacakan materi gugatan setebal 34 halaman itu.
Agus meminta diizinkan menghadirkan ahli dan saksi fakta untuk menguji keabsahan KPK dalam menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka.