KPK Diminta Jangan Lamban Menangani Kasus Tanah Batu Ampar
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis turut mengomentari laporan Gede Suardana dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tanah Batu Ampar, Pejarakan, Buleleng, Bali. Kasus tanah tersebut diduga melibatkan salah satunya Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
Menurut Margarito, KPK tidak boleh lambat dalam menangani kasus tersebut. KPK, kata Margarito tak boleh takut dengan Bupati yang berasal dari PDIP tersebut lantaran mempunyai relasi dengan kekuasaan.
“Ini barang kan konkret nih. Jadi KPK jangan lelet. Harus diambil. Jangan pikir orang dilaporin ini punya relasi dengan kekuasaan, terus KPK jadi lelet dan takut,” ujar Margarito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Margarito pun meminta KPK harus melek terhadap keadilan dan tak boleh mengabaikan laporan LSM tersebut apalagi telah merugikan negara miliaran rupiah.
“Karena itu saya ingin minta kepada KPK memastikan kepada kita bahwa dia tidak buram terhadap status orang gitu. Dia melek terhadap keadilan. Nah laporan ini kan tuntutan terhadap keadilan," katanya.
Apalagi, kata Margarito kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali namun mandek. Tugas KPK kata Margarito untuk mengambil alih segera kasus tersebut.
"Apalagi sudah dilaporkan ke Polda Bali dan Polda Bali engga jalan gitu. Nah tugasnya KPK ambil alih. KPK kan diadakan untuk menerobos yang gelap gelap, yang tersumbat sumbat kaya gini nih. Kalau KPK tidak bisa melakukan ini sama KPK mengkianati dirinya sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, pernah ada desakan dari sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK). Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).