KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi diisukan bakal mengganti seluruh camat di wilayah ibu kota. Mutasi massal menjelang pilkada ini memicu kecurigaan adanya kepentingan politik.
Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Hariyadi mendengar isu bahwa mutasi ini berkaitan dengan penyaluran bansos demi kepentingan salah satu pasangan calon peserta pilkada.
"Jika pergantian camat ini hanya untuk kepentingan politik, maka dapat mengganggu profesionalisme dan prinsip netralitas birokrasi. Hal ini bisa jadi preseden yang kurang baik dan mencederai demokrasi dalam pilkada Jakarta,” kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/11).
Oleh sebab itu, dekan Fakultas Ilmu Administrasi Unkris itu meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan supervisi terhadap mutasi camat di Jakarta.
Di samping itu, kata dia, pembagian bansos untuk kepentingan politik jelas melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran etika berat.
Menurut Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi berat.
“Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun,” jelas dia.
Maka dari itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri berbagai kemungkinan, termasuk dalam transaksi keuangan pihak terkait jika ada indikasi potensi penyimpangan, baik dalam hal mutasi maupun rencana distribusi Bansos.