Karenanya lanjut Febri, KPK tidak bisa melakukan pembersihan kalau hanya menggunakan UU Tipikor. "KPK harus membuat sebuah terobosan penting dengan menggunakan UU Pencucian Uang dengan strategi follow The Money. Jadi, ikuti aliran uang tersebut. Sehingga KPK akan tahu siapa penikmat dana hasil korupsi dan itu bisa dijerat dengan UU pencucian uang," terang Febri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memerioritaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games