KPK Diminta Tahan dan Periksa Panitera MA
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap pegawai Mahkamah Agung (MA) Mario Cornelio Bernardo langsung menyatakan nota keberatannya (eksepsi) atas surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (10/10).
Mario menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dengan judul "Siapa Suprapto?" melalui kuasa hukumnya.
Dalam eksepsinnya Mario menyatakan tidak terima dengan dakwaan JPU yang menempatkannya sebagai aktor utama dalam kasus dugaan suap kepada dua pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman dan Suprapto. Suap itu terkait pengurusan putusan tingkat kasasi perkara pidana atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito yang diminta kliennya Koestanto Widjaja, agar dikabulkan MA. Ini dilakukan karena Koestanto ingin Hutomo dihukum penjara.
"Terdakwa tak mengetahui siapa Suprapto, sampai saat ini terdakwa tidak kenal dengan yang bersangkutan," ujar penasehat hukum Mario, Tommy Sihotang dalam sidang.
Dalam eksepsi itu, Mario juga membantah telah memberikan ataupun menjanjikan hadiah berupa uang melalui Djodi Supratman. Ia membantah semua dakwaan yang dipaparkan oleh JPU.
Usai pembacaan eksepsi, di luar sidang, Tommy Sihotang juga menyatakan seharusnya KPK menahan Suprapto yang disebut dalam dakwaan sebagai orang yang melakukan eksekusi putusan Hutomo. Dalam dakwaan, Suprapto adalah pegawai Kepaniteraan di MA yang dimintai tolong oleh Djodi usai melakukan kesepakatan dengan Mario.
"Kita akan mendalami apa hubungan Suprapto dengan hakim agung. Sampai sekarang Suprapto juga belum diperiksa. Kalau Suprapto punya peran signifikan, KPK pasti akan menetapkan sebagai tersangka," ujar Tommy.
Tommy juga menyatakan pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus yang melibatkan keponakan pengacara ternama Hotma Sitompoel itu. Termasuk pendalaman terkait dugaan pemberian uang Rp 150 juta yang diberikan kepada Djodi. Tommy menyatakan uang itu tak pantas diberikan pada Djody yang hanya sebagai pegawai negeri MA golongann 3c. (flo/jpnn)