Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Diminta Tak Ragu Umumkan Status Hukum Wamen Eddy Hieriej

Jumat, 25 Oktober 2024 – 13:16 WIB
KPK Diminta Tak Ragu Umumkan Status Hukum Wamen Eddy Hieriej - JPNN.COM
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/7). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - IM57+ Institute meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan status hukum Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. IM57+ meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan rasuah yang menjerat pria yang akrab disapa Eddy Hieriej itu.

"KPK harus berani secara tegas mengumumkan ke Publik apabila memang Eddy OS Hierej terlibat atau tidak terlibat dalam Sprindik dan Sprin Lidik yang sedang berjalan di KPK. Jangan sampai berbagai proses penegakan hukum menggantung mengikuti langkah politik," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya.

Praswad menilai KPK saat ini merupakan alat penegak hukum buat pelindung atau gebuk politik. Jika memang Eddy Hieriej tidak bersalah, sampaikan secara tegas.

"Jika memang Eddy OS masih tersangkut perkara, maka segera keluarkan Sprindik atau Sprinlidiknya," kata dia.

Praswad juga menilai seharusnya Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan rekam jejak calon menteri dan wamen secara komprehensif, termasuk soal isu korupsi yang terkait dengan kandidat.

"Pimpinan institusi negara harus memiliki jejak langkah yang klir tanpa adanya catatan buruk sedikitpun, sehingga mampu mewujudkan semangat antikorupsi dalam kebijakannya. Tidak hanya cukup terbebas dari isu hukum semata," tandas dia. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Praswad menilai seharusnya Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan rekam jejak calon menteri dan wamen.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News