Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Dinilai Gagal Berantas Korupsi karena Penyidik Punya Loyalitas Ganda

Kamis, 11 Juli 2024 – 11:27 WIB
KPK Dinilai Gagal Berantas Korupsi karena Penyidik Punya Loyalitas Ganda - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

"Pada saat itu, lagi-lagi penyidik Rossa dkk tidak menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan serta tidak menjelaskan apakah penggeledahan dan penyitaan 'handphone' milik Donny, istri dan anaknya dalam kapasitas Donny sebagai saksi atau tersangka?" tanyanya.

Petrus berpendapat, penjelasan soal status Donny menjadi penting karena penyidik tidak boleh seenaknya menyita barang dari orang yang bukan tersangka, dan atas barang yang bukan berasal dari hasil kejahatan atau barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Begitu pula dengan pengerahan penyidik KPK dalam jumlah besar (16 orang), Rabu (3/7/2024), di rumah Donny selama 4 jam, hanya untuk menyita HP dan menggeledah rumah, jelas ini 'show of force' dan berdampak intimidatif," paparnya.

Perburuk Citra KPK

Selama ini, lanjut Petrus, penyidik KPK mengumbar pernyataan bohong kepada publik soal keberadaan Harun Masiku, dan mengaku sudah mencari ke mana-mana, namun tidak pernah bertemu buruannya.

"'Ini jelas menghamburkan biaya besar untuk kerja-kerja melanggar hukum (unlawful) dan tidak profesional," tukasnya.

"Saat ini, dengan segala cara, penyidik KPK bekerja seolah-olah tanpa acuan hukum acara di KUHAP dan hukum acara di UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, sehingga merugikan hak banyak pihak yang berurusan dengan KPK," tegasnya.

Pengakuan Alex Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 1 Juli lalu bahwa penyidik KPK punya loyalitas ganda dan bekerja berdasarkan arahan pihak eksternal, kata Petrus, hal itulah yang paling punya andil dalam merusak KPK.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi AKBP Rossa Purbo Bekti kembali melakukan tindakan yang menyimpang di lapangan untuk kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close