KPK Dinilai Lambat Tangani Dugaan Korupsi Perpanjangan Kontrak JICT
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu bergerak cepat menyikapi dugaan korupsi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).
Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan audit invetigatif terkait kasus JICT.
"KPK perlu fokus pada bukti-bukti yang ada, jangan terlalu lama di proses penyidikan, agar dapat segera dibawa ke persidangan. Kalau tidak, lari semua itu pelaku kejahatan lintas negara," ujar Andre di Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut Andre, keseriusan lembaga antirasuah tersebut sangat diperlukan, karena dalam kasus ini disebut-sebut ada keterlibatan investor asing.
Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK juga menetapkan, hasil pemeriksaan BPK yang telah mengungkap adanya penyimpangan mengandung unsur pidana, harus ditindaklanjuti oleh pejabat penyidik dengan proses penyidikan.
"Butuh kerja sama KPK, imigrasi, Interpol dan Kementerian Luar Negeri untuk mengikuti proses hukum. Ini kasus besar, KPK harus berani segera menetapkan tersangka. Apalagi kasusnya sudah berjalan dari 2015 dan hasil audit BPK juga sudah klir," pungkas Andre.(gir/jpnn)