MAKI Bakal Menggugat Kejagung Perihal Perpanjangan Kontrak JICT
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan akan segera mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung apabila belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan kontrak JICT.
“Kasus dugaan korupsi perpanjangan kontrak JICT seharusnya sudah terang benderang,” kata Boyamin Saimin dalam siaran persnya pada Jumat (3/9).
Menurut Boyamin, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) - anak usaha Pelindo II, pada 4 hingga 5 September 2020.
Dia menyebut Tim penyidik saat itu tengah mengusut dugaan korupsi perpanjangan kontrak kerja sama PT. Jakarta International Container Terminal (JICT).
Boyamin mengatakan kerja sama ini dilakukan saat era Dirut RJ Lino antara Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Ports milik konglomerat Hong Kong Li Ka Shing.
Dia mengatakan hal yang mencuat di awal kala harga privatisasi JICT kepada Hutchison tahun 1999 mencapai USD 243 juta namun saat perpanjangan jilid II tahun 2015 turun sebesar US$ 215 juta.
“Hal ini dinilai tidak wajar mengingat produktivitas dan pendapatan pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia ini meningkat pesat,” ujar Boyamin.
Boyamin menilai penyidikan kasus dugaan korupsi JICT sudah berjalan hampir setahun sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik melakukan investigasi di JICT karena diduga ada perbuatan melawan hukum dan dugaan merugikan keuangan negara.