KPK Dinilai Superbody di Kasus Kecil
Rabu, 03 Agustus 2011 – 17:00 WIB
“Polisi dan kejaksaan harus bisa mempersiapkan diri dahulu. KPK sebagai lembaga ad hoc memiliki kinerja yang sudah bagus selama ini, inilah yang harus diturunkan ke kejaksaan dan kepolisian pada saatnya nanti, tidak secara instant harus diganti. Pada prinsipnya suatu saat harus diserahkan kembali kepada fungsi dengan catatan-catatan bahwa pola dan metoda harus sama dengan yang ada di KPK,” tegasnya.
Nugroho Jayusman juga mengkritik bahwa KPK selama ini hanya menangani kasus-kasus kecil dan sama sekali tidak bisa menangai kasus-kasus yang signifikan. Sebagai lembaga superbody dan memiliki kewenangan yang tingi, Nugroho mengingatkan agar KPK tidak hanya bermain dalam kasus yang ringan tapi harus mampu mengungkap kasus besar yang telah membawa bangsa ini ke dalam kondisi yang tidak menguntungkan.
“Jujur saja, yang ditangani KPK itu kasus kecil-kecil semua, kasus besar seperti BLBI tidak pernah disentuh, padahal kalau itu bisa ditangani Negara dan rakyat Indonesia akan sangat berterima kasih pada KPK. Kasus korupsi kecil serahkan saja pada kepolisian atau kejaksaan,” tegasnya. (fas/jpnn)