KPK Dinilai Tak Berwenang Menjerat Fredrich Yunadi
jpnn.com, JAKARTA - Ahli tindak pidana korupsi, Suparji Ahmad menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya wewenang dalam menjerat kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Suparji, jika jeratan hukum kepada Fredrich menghalang-halangi penyidikan, maka yang harus memprosesnya adalah pengadilan umum.
“Pasal 21 UU 31 tahun 1999 adalah delik materiel harus ada akibat yang terjadi dari perbuatan mencegah, merintangi dan menggagalkan, tanpa akibat yang timbul bukan tindak pidana tidak dapat dituntut,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/5).
Selain itu, Suparji menambahkan, advokat memiliki hak imunitas yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang 18 Tahun 2003 juncto putusan Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) No. 26/PUU-XI/2013. Disebutkan advokat tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas profesi membela kliennya dengan iktikad baik.
“Yang berhak menilai iktikad baik adakah dewan kehormatan organisasi advokat, sedangkan penyidik, penuntut umum, hakim tidak berhak menilainya. Seluruh aparatur penegak hukum wajib tunduk menaati putusan MKRI yang bersifat final and bending,” tegas dia.
Suparji menjelaskan, Indonesia menganut sistem hukum kontinental, sumber hukum hanya berdasarkan undang-undang dan peraturan sehingga putusan hukum pekara lain tidak dapat menjadi sumber hukum.
Di sisi lain, bukti survei rumah sakit dianggap Suparji bukan tindak pidana dan menunjukkan resume medis atas izin pasien Setya adalah sah, bukan perbuatan pidana. Justru, kata dia, ketika dokter atau perawat IGD menolak menangani pasien gawat darurat adalah tindak pidana dan harus diproses oleh Majelis Dewan Kode Etik Kedokteran.
“Setiap dokter wajib menolong sesama insan manusia sebagaimana Pasal 17 kode etik kedokteran," kata dia.