KPK Ditantang Segera jadikan Camen yang Merah Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Hasil penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 43 calon menteri (camen) yang sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo, terus menuai polemik. Pasalnya, laporan lembaga anti korupsi yang diberi tanda, merah, kuning, dan hijau terhadap para calon menteri itu dinilai politis.
"Kerja KPK terlalu politis, aroma politiknya terlalu nampak," ujar dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ma'mun Murod Al Barbasy, Rabu (22/10).
Menurutnya, kalau KPK punya bukti, mestinya calon menteri yang mendapat rapor merah itu harus ditetapkan sebagai tersangka, bukan malah teriak-teriak di media.
Dalam catatan Ma'mun, ketika mau menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka, seminggu sebelumnya KPK juga sudah cuap-cuap di media. "Cuap-cuap di media itu kerja politisi bukan penegak hukum. Ketika Setya Novanto terpilih sebagai Ketua DPR, (KPK) ngamuk-ngamuk alasannya karena SN pernah diperiksa. Lho, klo memang SN ada bukti kenapa tidak punya nyali jadikan SN sebagai tersangka? Sekarang KPK juga cuap-cuap soal calon menteri," imbuhnya.
Dia menegaskan, kalau cara kerja KPK politis seperti itu, ada baiknya KPK dibubarkan saja. "Wujuduhu ka adamihi, adanya sama dengan tiadanya. Sudah 10 tahun lebih tapi korupsi tetap saja tinggi," ungkapnya.
Tampaknya kerja-kerja KPK lebih suka bikin sensasi. Seakan bangga kalau harus menahan orang. "Itu bukti gagalnya kerja pencegahan yang dilakukan KPK. Masih seringnya KPK menahan koruptor justru pencerminan kegagalan kerja KPK. Patut diingat KPK itu ad hoc, bukan lembaga permanen," tandasnya. (rmo/jpnn)