KPK Ditenggat 3 Hari
Penanganan Skandal Bank CenturyRabu, 27 Januari 2010 – 17:33 WIB
Bentangan spanduk yang berisi tuntutan kepada KPK, Polri, serta Kejaksaan untuk segera menyelesaikan kasus Bank Century. Seperti dikatakan Wily Prakarsa, koordinator aksi, mendesak penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Ini penting agar masyarakat masih mempercayai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dalam hal ini KAMI memberikan waktu tiga kali 24 jam untuk instansi hukum dapat menyelesaikan kasus tersebut, jangan sampai masyarakat menjadi anti hukum,” cetusnya di sela-sela aksi. Selanjutnya, bila dalam tiga hari ke depan belum ada kejelasan terkait kasus Century dari KPK, KAMI akan mendatangi Mabes Polri.