KPK-DPR Garap Peta Rawan Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat peta rawan korupsi terhadap tugas dan fungsi DPR di bidang legislasi, pengawasan dan penganggaran.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menjelaskan, dalam fungsi tersebut ada diskresi atau kewenangan yang dimiliki DPR yang rawan dengan tindak pidan korupsi.
"Maka DPR membuka diri bekerjasama dengan KPK," kata Pramono sebelum masuk markas KPK untuk menghadiri undangan diskusi politik dari KPK, Selasa (10/9).
Dia mengatakan, hal yang berkaitan dengan peta rawan korupsi untuk menghindari persoalan korupsi ketika melaksanakan tugas-tugas kedewanan.
Menurutnya, nanti KPK akan menjelaskan mengenai titik-titik rawan yang kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi. "Itu nanti KPK yang memamparkan kita yang menanggapi," bebernya.
Dicontohkan Pramono, misalnya di bidang legislasi yang rawan desakan pihak-pihak tertentu saat membuat Rancangan Undang-undang. Kemudian, juga hal-hal yang berkaitan dengan Badan Anggaran. "Jadi dalam konteks itu kita lakukan kerjasama," katanya.
Lantas apa upaya DPR? Pramono menjelaskan, DPR lembaga yang terbuka mempersilahkan kepada KPK menindaklanjuti jika emang ada tindak pidana korupsi. Baik itu yang melibatkan pada pimpinan maupun Anggota DPR.
"Berbeda dengan lembaga lain yang menutup diri dan kita tidak pernah menghalang-halangi KPK untuk melakukan penyelidikan atau juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota kami, karena itu menjadi komitmen kami," paparnya. (boy/jpnn)