KPK Duga Kadis PU Papua tak Main Sendiri
jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Maikel Kambuaya (MK), tersangka korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan 2015, tidak main sendiri.
Karenanya, KPK juga menjerat Maikel dengan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. "Pasal 55, tentu saja hal itu berarti bahwa indikasi perbuatan korupsi ini dilakukan bersama-sama sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (5/2).
Febri menambahkan, penyidik masih akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di kasus ini. Baik itu di jajaran pemerintah Provinsi Papua maupun pihak swasta.
Menurut Febri, penyidik akan mendalami siapa saja yang menikmati aliran kerugian negara Rp 42 miliar dalam korupsi ini. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan pihak lain, tentu KPK akan menetapkan tersangka baru. "Tapi, saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan yakni MK," katanya.
Febri menambahkan, KPK juga akan memeriksa saksi dari Pemprov Papua maupun swasta sepanjang keterangan mereka diperlukan dan relevan dengan kasus yang disidik.
"Yang ingin kami sampaikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan ada indikasi keterlibatan pihak lain (selain Maikel) dalam proyek ini," pungkasnya.
Maikel disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Lelang secara elektronik proyek peningkatan jalan senilai Rp 89,5 miliar dimenangkan oleh PT IEP yang berkantor pusat di Jakarta. Indikasi kerugiannya sekitar Rp 42 miliar. (boy/jpnn)