KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
Rabu, 19 September 2012 – 04:31 WIB
"Ini akan diinovasi terus. Untuk bisa menjerakan pelaku korupsi. Termasuk hukuman mati," tuturnya.
Meski mendukung hukuman mati bagi koruptor, KPK menyadari bahwa untuk mewujudkannya perlu dilakukan revisi terhadap Undang-undang. Sedangkan kewenangan itu tidak berada di KPK, melainkan pada eksekutif dan legislatif.
"Komitmen ini jangan hanya retorika, jangan hanya slogan belaka. Misalnya koruptor dituntut 10 tahun, tapi divonis 5 tahun, setelah dihukum dapat remisi. " tambahnya.(Fat/jpnn)