KPK Endus Harta Calon Gubernur
Senin, 28 Juli 2008 – 19:52 WIB
Menurut Budi, panjelasan itu antara lain seputar perubahan jumlah uang dan harta, termasuk kepemilikan, dan sumber harta, termasuk sumbangan-sumbangan. ”Kalau ada sumbangan dari pihak ketiga, misalnya dimasa kampanye, yang sumbangan itu karena berkaitan dengan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara sebaiknya ditolak saja, atau segera lapor ke KPK. Soalnya, harta penyelenggara negara itu tetap akan diperiksa,” tukasnya.
Budi juga mewanti-wanti, bila ada penambahan harta bagi kandidat kepala daerah setelah pelaporan harta kekayaannya kepada LHKPN. ”Misalnya ketika melapor harta si A Rp100 juta, tapi sesudah pemilihan hitungannya berubah menjadi Rp150 juta. Itu akan diklarifikasi lagi. Kami melakukan klarifikasi data harta kekayaan penyelenggara negara itu sebelum dan sesudah pemilihan,” terang pria yang sehari-hari menjabat Supervisor Pemeriksaan LHKPN, KPK, tersebut.