KPK Fokus Pulihkan Kerugian Negara Akibat Ulah Eks Wako Makassar
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi merespon putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin.
"Kami pelajari putusan dan langkah hukum berikutnya," kata JPU KPK Ali Fikri yang menangani perkara ini saat dihubungi wartawan, Rabu (26/10).
Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi Ilham dalam perkara korupsi pengelolaan instalasi pengolahan air (IPA) II Panaikang, Makassar, periode 2007-2013.
MA mengurangi hukuman Ilham dari enam menjadi empat tahun penjara.
Majelis juga memutus Ilham hanya membayar uang pengganti Rp 175 juta subsider satu tahun kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari vonis tingkat banding yang menghukum Ilham membayar uang pengganti Rp 4 miliar.
Pada Februari 2016 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ilham bersalah menyalahgunakan jabatannya.
Ilham mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar agar menunjuk PT Traya Tirta Makassar sebagai pemenang proyek rehabilitasi, operasi, dan transfer IPA II Panaikang pada 2007-2013.