KPK Garap Delapan Pegawai Kementerian ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Hari ini (13/5), lembaga antikorupsi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap empat orang Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM yakni Tommy Kusuma, Hendra Heriawan, Eko Sudarmawan, dan Dwi Hardono.
Selain itu, KPK juga memanggil Kasubbag Perencana dan Keuangan, Pusat Komunikasi Publik, Setjen Kementerian ESDM Bambang Wijatmoko, Kasubbag Rumah Tangga Biro Umum Setjen Kementerian ESDM Agung Pribadi, Kasubbag TU Staf Ahli Ade Sulaiman dan Kepala Biro Perencanaan Ego Syahrial.
"Merek diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (13/5).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM pada Rabu (7/5) lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar. (gil/jpnn)