KPK Garap Dua Kader Golkar Terkait Suap APBD Riau
jpnn.com - JAKARTA - Dua anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dari Partai Golkar Supriyati dan Dra Iwa Sirwani Bibra dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (15/6).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-Perubahan 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap mantan kolega mereka, politikus PAN Ahmad Kirjauhari (AK) yang merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (15/6).
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai pemberi suap.
Selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Annas sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 25 September 2014. (dil/ray/jpnn)