KPK Garap Enam Saksi Terkait Korupsi Al Quran
Kamis, 13 September 2012 – 10:48 WIB
Zulkrnaen bersama sang anaknya, Denddy Prasetya disangkakan pasal penyuapan, yakni pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Mereka diduga menerima suap lebih dari Rp 10 miliar dari kedua proyek di Kemenag yang total anggarannya lebih Rp50 miliar.(Fat/jpnn)